ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) IKATAN ALUMNI SMAN 1 JATIBARANG (IKA-SMANJA)
Monday, October 12, 2015
IKATAN ALUMNI SMAN 1 JATIBARANG
(IKA-SMANJA)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal I
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni SMAN 1 JATIBARANG
disingkat IKA-SMANJA
Pasal 2
IKA-SMANJA
didirikan di Jatibarang pada. tanggal 22 Agustus 2012 untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
BAB II
AZAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
IKA-SMANJA
berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
IKA-SMANJA
bertujuan:
- Berperan serta dalam Pernbangunan Nasional dan umat manusia seutuhnya;
- Memberikan masukan kepada SMAN 1 JATIBARANG dalarn rangka pengembangan almamater sesuai dengan misinya;
- Memelihara, mempertahankan serta menjunjung tinggi nama baik SMAN 1 JATIBARANG; dan
- Membina persahabatan, persatuan. serta. meningkatkan rasa kekeluargaan antar Alumnus SMAN 1 JATIBARANG.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk
mencapai tujuan tersebut pada pasal 5, IKA-SMANJA dapat melakukan kegiatan
antara lain:
- Menyelenggarakan pertemuan berkala antar anggota dan dengan masyarakat di bidang profesi maupun di bidang sosial dan budaya;
- Tukar menukar informasi dalam rangka memperlancar usaha pencapaian tujuan organisasi;
- Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART IKA-SMANJA; dan
- Mengadakan kegiatan / usaha-usaha lain yang dianggap perlu untuk mengernbangkan organisas~ sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
IKA-SMANJA tidak melakukan kegiatan politik praktis.
BAB IV
BENDERA DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 8
-Bendera
IKA-SMANJA adalah bendera SMAN 1 JATIBARANG dengan tulisan IKA-SMANJA di bawah
logo SMAN 1 JATIBARANG.
-Lambang
IKA-SMANJA adalah lambang SMAN 1 JATIBARANG dengan tulisan IKA-SMANJA dibawah
logo SMAN 1 JATIBARANG.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Keanggotaan IKA-SMANJA terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan.
- Anggota biasa adalah setiap lulusan SMAN 1 JATIBARANG.
- Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap organisasi IKA-SMANJA.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 10
Susunan
organisasi IKA-SMANJA adalah
I
Badan Musyawarah IKA-SMANJA terdiri atas
a.
Musyawarah dewan pembina IKA-SMANJA;
b.
Musyawarah pengurus IKA-SMANJA;
c.
Musyawarah setiap angkatan IKA-SMANJA.
2.
Pelaksana organisasi IKA-SMANJA terdiri atas
a.
Tingkat Pusat adalah dewan pembina;
b.
Tingkat pengurus adalah semua Pengurus;
c.
Tingkat setiap angkatan adalah Pengurus angkatan.
Pasal 11
I
. Pengurus IKA-SMANJA terdiri dari
1.
Ketua Umum
2.
Sekretaris
-
Wakil Sekretaris
3.
Bendahara Umum
-Wakil
Bendahara Umum
Pasal 12
1.
Dewan Pembina IKA-SMANJA terdiri dari
a.
Kepala Sekolah secara ex-officio sebagai ketua;
b.
wakil kepala sekolah bidang kesiswaan secara ex-officio sebagai sekretaris;
serta
c.
wakil kepala sekolah bidang lain Dan dewan guru secara ex-officio sebagai anggota.
2.
Dewan Pembina IKA-SMANJA mempunyai tugas pokok membina IKA-SMANJA.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 13
Sumber
dana IKA-SMANJA diperoleh dari:
1.
Iuran anggota;
2.
Kegiatan lain yang sah dan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga; serta
3.
Sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga IKA-SMANJA.
- Anggaran Rumah Tangga diusulkan oleh Pengurus Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Pembina dalam musyawarah dengan Pengurus Alumni Pusat.
Pasal 15
Anggaran
Dasar IKA-SMANJA untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Alumni SMAN 1 JATIBARANG
Tahun 2012 dengan Persetujuan Dewan Pembina IKA-SMANJA.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN ALUMNI SMAN 1 JATIBARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Anggaran Rumah Tangga, (ART) ini berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Ikatan Alumni SMAN
1 JATIBARANG (IKA-SMANJA).
- IKA-SMANJA adalah satu-satunya wadah organisasi Alumni SMANJA.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
- Berperan serta dalam pembangunan nasional dan umat manusia seutuhnya.
- Memelihara serta mengembangkan ilmu pengetahuan demi kepentingan pembangunan nasional.
- Memberikan masukan kepada SMAN 1 JATIBARANG dalam rangka pengembangan Almamater, sesuai dengan visi dan misi serta ikut berpartisipasi aktif dalam Pengabdian pada Masyarakat.
- Memelihara, mempertahankan serta menjunjung tinggi nama baik SMAN 1 JATIBARANG;dan
- Membina persahabatan, persatuan serta meningkatkan rasa kekeluargaan antar Alumni SMAN 1 JATIBARANG.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 3
1.
Menyelenggarakan pertemuan berkala antar anggota. sesuai dengan kondisi
daerah masing-masing.
2.
Menyelenggarakan komunikasi antar anggota dan antar pengurus melalui:
a.
Komunikasi tidak langsung misaInya surat menyurat, e-mail; dan
b.
Komunikasi langsung antara lain mengadakan pertemuan antar anggota, antar pengurus
dan dengan pihak sekolah.
3.
Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan organisasi lain sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART IKA-SMANJA seperti:
a.
Turut serta dalam. kegiatan diskusi ilmiah / seminar yang diselenggarakan oleh
organisasi profesi lain dan atau mengundang organisasi lain untuk turut serta
dalam kegiatan-kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh IKA-SMANJA; dan
b.
Bersama pihak sekolah ikut melaksanakan promosi SMANJA kepada masyarakat.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 4
Badan
Musyawarah adalah suatu badan Dewan Pembina dengan Pengurus yang memegang
kekuasan tertinggi pada musyawarah pusat dan merupakan badan pemnegang
kedaulatan IKA-SMANJA
Pasal 11
Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang
dibentuk oleh pengurus IKA-SMANJA.
- Musyawarah Pusat harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + I dari Jumlah anggota Badan Musyawarah Pusat.
- Pengambilan keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, keputusan diambil berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota yang hadir ditambah satu orang.
- Tempat penyelenggaraan Musyawarah Pusat berikutnya ditetapkan Oleh Musyawarah Pusat yang sedang berlangsung.
Pasal 14
Pengurus
Pusat, Pengurus angkatan mengadakan rapat pengurus sekurang-kurangnya I (satu)
tahun sekali.
Pasal 15
Musyawarah
Pusat diikuti oleh
Pengurus
Pusat
- Utusan angkatan masing-masing maksimal 3 (tiga) orang
- Dewan Pembina Pusat
Pasal 16
- Pengurus Pusat sedapat mungkin tidak merangkap jabatan kepengurusan angkatan.
- Jabatan Pengurus Pusat, dan pengurus angkatan paling lama 2 (dua) masa jabatan secara berturut-turut.
Pasal 17
Ketua
Umum dipilih oleh peserta Musyawarah Pusat IKA-SMANJA.
- Ketua Umum terpilih tersebut diberi wewenang untuk mengisi jabatan kepengurusan lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penunjukkan ketua umum untuk selanjutnya menginformasikan kepada seluruh alumni.
- Kepengurusan IKA-SMANJA Pusat ditetapkan oleh Musat.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 18
Keanggotaan
terdiri dari
- Anggota Biasa
Anggota biasa adalah mereka yang telah menyelesaikan
pendidikannya di SMAN 1 JATIBARANG.
2. Anggota
Kehormatan
Yang
dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap
organisasi IKA-SMANJA
Pasal 19
Penerimaan Anggota
1.
Anggota biasa
Mereka
yang telah menyelesaikan pendidikannya di SMAN 1 JATIBARANG, yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi yang
telah ditetapkan oleh Pengurus.
2.
Anggota Kehormatan
a.
Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan oleh rapat pengurus pusat;
b.
Yang dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah:
- Mereka yang berjasa terhadap organisasi IKA-SMANJA
- Tidak pemah tercela atau tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana;
- Mempunyai kepribadian serta reputasi baik dalam masyarakat; dan
- Menyatakan kesediaan untuk diangkat sebagai anggota kehormatan
3.
Usul pengangkatan anggota kehormatan dapat dilakukan oleh anggota sekurang-
kurangnya 5 (lima) orang anggota kepada pengurus pusat melalui pengurus angkatan.
Pasal 20
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Hak anggota
a.
Anggota biasa berhak:
- Memilih dan dipilih; serta
- Mendapatkan pelayanan organisasi
b.
Anggota kehormatan
- Mempuyai hak bicara; dan
- Mendapatkan pelayanan organisasi.
2.
Kewajiban Anggota
a.
Tunduk dan mentaati AD/ART IKA-SMANJA serta keputusan rapat umum
anggota
dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pengurus;
b.
Turut aktif melaksanakan seluruh program kerja IKA-SMANJA baik diminta maupun
tidak diminta.
c.
Menciptakan suasana kerjasama dan rasa kekeluargaan antara sesame anggota
dengan penuh saling pengertian;
d.
Menjunjung tinggi kehormatan sesama anggota dan martabat organisasi;
e.
Loyal kepada organisasi dan Almamater SMANJA; serta.
3.
Anggota kehormatan;
a.
Menciptakan suasana kerjasama. dan rasa kekeluargaan antara sesama anggota
dengan penuh saling pengertian;
b.
Menjunjung tinggi kehormatan sesama. anggota dan martabat organisasi;
serta
c.
Loyal kepada organisasi dan Almamater.
Pasal 21
Berhentinya
Keanggotaan
1.
Anggota dapat berhenti atau diberhentikan oleh pengurus untuk sementara atau
selamanya karena :
a.
Permintaan sendiri
b.
Meninggal dunia; dan
c.
Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan organisasi.
2.
Dalam hal pemberhentian karena melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan organisasi, pengurus mengadakan rapat untuk mengambil
keputusan.
BAB VII
SUMBERDANA
Pasal 22
1.
Sumber Dana IKA-SMANJA diperoleh dari:
a. Iuran anggota
b. Kegiatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan
AD/ART serta
c. Sumbangan tidak mengikat
2.
Iuran para anggota terdiri dari :
a.
Iuran pokok dan iuran bulanan
b.
Besarnya iuran pokok ialah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang dipungut pada
waktu penyerahan ijazah di sekolah;
c.
Besarnya iuran bulanan adalah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
3.
Iuran anggota sebagaimana tersebut ayat (2) di atas butir (b) 50% dikelola dan
ditetapkan penggunaannya oleh pengurus pusat, 35% dikelola dan ditetapkan
penggunaannya oleh pengurus angkatan dan 15% lagi dikelola dan digunakan untuk
kepentingan social kemasyarakatan.
4.
Pertanggung jawaban keuangan organisasi harus dilaporkan secara tertulis kepada
anggota setiap akhir tahun dengan tembusan kepada pembina.
BAB VIII
LAIN – LAIN
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan keputusan MUSAT IKA-SMANJA.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pengurus dan dipertanggungjawabkan pada MUSAT IKA-SMANJA.
- Segala peraturan dan ketentuan lain yang tidak bersumber dari AD/ART sejak tanggal pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh MUSAT IKA-SMANJA.
Jatibarang, 22 Agustus 2012
Ketua Dewan Pembina
IKA SMANJA
Neneng Nuryanah,
S.Pd.
NIP. 19630322
198703 2 002
|
Ketua Umum
IKA SMANJA,
Letda Kholid
Mawardi, S.St.Han.
|
0 komentar:
Post a Comment